Kementerian Pertanian Terus Kontrol Bibit DOC Lewat Wasbintak

- Pewarta

Rabu, 8 Juli 2020 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mengawasi dan mengontrol mutu bibit Day Old Chick (DOC) lewat program Pengawas Bibit Ternak (Wasbitnak).

Karena, untuk bisa menghasilkan ayam potong (Live Bird) yang baik dan bermutu berawal dari bibit DOC yang juga harus bermutu.

Selain itu, bibit DOC ayam ras yang beredar dan dipelihara oleh peternak berasal dari pembibitan-pembibitan yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena jumlahnya cukup banyak, tentunya perlu dilakukan pengawasan maupun kontrol.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wasbintak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan benih dan bibit ternak,” ujar Ketut, Rabu (8/7/2020).

Dijelaskan Ketut, Wasbintak terdiri atas Pengawas Bibit Ternak Pusat, Pengawas Bibit Ternak Provinsi dan Pengawas Bibit Ternak Kabupaten/Kota. Ia juga memastikan proses pengawasan ini tetap sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Sesuai amanat Pasal 13 ayat (6), (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 junto Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 59 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak dalam pengawasan peredaran benih dan bibit ternak dibutuhkan petugas pengawas bibit ternak yang kompeten, profesional, dan berdaya saing.

Ketut menerangkan di dalam Permentan 32 tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, juga disebutkan pada pasal 13 ayat (1) setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terkadreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.

Sementara dalam Permentan 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak, pada pasal 5 dikatakan, pengawasan benih atau bibit harus dilakukan mulai dari proses produksi sampai dengan hasil produksi. (inf)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru