Kementerian Perhubungan Serahkan Bantuan untuk Nelayan Lampung

- Pewarta

Senin, 22 Juni 2020 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang memberikan bantuan secara gratis berupa Pas Kecil Kapal Tradisonal dan Alat Keselamatan Kapal kepada para nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung.

Penyerahan bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono, Kamis (18/6/2020) yang diserahkan kepada perwakilan nelayan bertempat di Kantor KSOP Kelas I Panjang dan Pelabuhan Rakyat Lempasing dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan covid-19 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari pandemi Covid-19.

Menurut Andi Hartono, penyerahan bantuan ini dilaksanakan setelah KSOP Kelas I Panjang melaksanakan Gerai Pengukuran dan pendaftaran bagi kapal-kapal tradisional secara gratis di wilayah Provinsi Lampung sejak 10 Maret 2020 di Kabupaten Pesawaran.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh nelayan untuk mendapatkan legalitas kapalnya.

“Dari pelaksanaan gerai pengukuran tersebut, sebanyak 307 unit kapal tradisional telah dilakukan pengukuran, dan sebanyak 265 Pas Kecil telah diterbitkan dan diserahkan kepada para pemilik kapal. Sedangkan sebanyak 37 unit kapal belum bisa melengkapi data-data kapal, dan 5 unit kapal memiliki ukuran lebih dari GT 7 sehingga penerbitan surat kapal harus melalui mekanisme yang berbeda,” kata Andi, Jumat (19/6/3020).

Lebih jauh Andi menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

Bagi kapal dengan Tonase kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7, Pas Kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar. (inf)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru