Kemendagri Klarifikasi soal Penggunaan Transportasi Ojek

- Pewarta

Senin, 1 Juni 2020 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendagri Klarifikasi soal Penggunaan Transportasi Ojek

Mediaemiten.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan semua aparatur sipil negara (ASN), tetap diperbolehkan menggunakan angkutan ojek di masa kenormalan baru.

Kemendagri juga menyebutkan ada kesalahan penafsiran terhadap salah satu poin Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen), terkait pedoman kenormalan baru bagi ASN.

“Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojek online dan ojek konvensional,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam aturan itu Mendagri hanya mengimbau agar para ASN lebih berhati-hati demi mencegah penularan virus. Salah satu saran itu, yakni ASN diharapkan membawa helm sendiri.

Menggunakan helm yang disediakan pengemudi ojek, kata dia, rawan penularan karena dipakai bergantian.

“Makanya, ditekankan agar hati-hati,” tegasnya.

Bahtiar mengatakan pihaknya akan segera merevisi keputusan tersebut untuk menghindari salah tafsir.

Adapun aturan yang dikeluarkan Mendagri M. Tito Karnavian mengenai normal baru ialah Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020.

Dalam salah satu bagian, disebutkan bahwa pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan.

Sebelumnya, Mendagri M.Tito Karnavian menerbitkan sejumlah pedoman bagi pemerintah daerah, dan ASN di lingkungan Kemendagri dalam rangka menerapkan tatanan kenormalan baru di tengah pandemi corona.

Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020

Pedoman itu berisi tahapan dan langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan, pembatasan, dan pemulihan ekonomi bagi pemerintah daerah meliputi empat hal.

Pertama, pemetaan kondisi penyebaran infeksi Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah.

Kedua, kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ketiga, penyiapan masyarakat dan dunia usaha dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.

Keempat, protokol.U ntuk menentukan kondisi epidemiologi suatu daerah, misalnya, Kepmendagri ini memberikan sejumlah kriteria penilaian dan membagi daerah dalam tiga kategori, yakni hijau, kuning, dan merah. Status daerah nantinya diukur dari empat indikator, yaitu jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian yang dimakaman dengan prosedur Covid-19, dan penularan langsung ke petugas kesehatan selama 14 hari terakhir.

Daerah yang kondisi epidemiologisnya mendapat skor 100, maka masuk kategori zona hijau. Adapun yang meraih skor 80-95 berkategori zona kuning. Sementara yang mendapat skor 60-75 menyandang status zona merah.

Kemendagri turut mengatur mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam menangani infeksi Covid-19 di daerahnya. Kemampuan itu diukur melalui empat indikator, yaitu ketersediaan pelindung bagi masyarakat, pelindung bagi tenaga medis, sarana dan prasarana medis, dan perlengkapan pascawafat.

Daerah yang memiliki nilai 850-1000 mempunyai respon tinggi, nilai 500-850 respon sedang, dan kurang dari 500 memiliki respon rendah.

Adapun untuk mengetahui kemampuan pemerintah daerah dalam menelusuri kontak pasien, Orang Dalam Pengawasan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 dilihat dari empat kriteria.

Pertama, identifikasi orang yang memiliki kontak dekat dengan orang terindikasi corona.

Kedua, data orang terinfeksi corona.

Ketiga, pengujian terhadap orang yang memiliki kontak dengan corona.

Keempat penerapan serta pengawasan jarak sosial atau social distancing.

Daerah dianggap punya kemampuan tinggi menghadapi corona jika meraih skor 400. Peraih skor 300-375 dimasukkan dalam kategori respons sedang.

Sementara sisanya dianggap memiliki respons rendah. (pub) #mediamelawancovid19

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB