MEDIA EMITEN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memanggil 10 pegawai yang terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dalam satu dua minggu ini pihaknya juga akan memanggil 69 pegawai yang dinilai memiliki harta kekayaan tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 pelaporan tahun 2020 dan LHK tahun 2020 pelaporan tahun 2021.
“Kami sudah panggil 10 pegawai dan dalam satu sampai dua minggu ini akan kami kerjakan (untuk memanggil 69 pegawai),” katanya dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai yang berlangsung di Kemenkeu, Rabu 8 Maret 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awan mengatakan, pemeriksaan aspek material dilakukan untuk menilai kewajaran kepemilikan harta kekayaan yang dikaitkan dengan profil pegawai, verifikasi harta kekayaan dan instrumen pencegah lainnya serta informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari sejumlah upaya tersebut Itjen Kemenkeu menentukan profil risiko pegawai. Upaya verifikasi dilakukan Itjen Kemenkeu melalui crash program dengan memanggil 69 pegawai tersebut. Awan mengatakan, upaya pemeriksaan ini ditargetkan selesai dalam waktu dua pekan yang sudah dimulai sejak Senin.
Selama ini, kata dia, Kemenkeu sudah memiliki tata kelola atas laporan harta kekayaan ada pejabat yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan bagi pejabat yang tidak wajib LHKPN tetap harus melaporkan melalui Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).







