Harga Referensi CPO naik dan Biji Kakao turun, BK CPO USD 0/MT dan Biji Kakao 5 Persen

- Pewarta

Rabu, 1 Juli 2020 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Srie Agustina. (Foto : kemendag.go.id)

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Srie Agustina. (Foto : kemendag.go.id)

Mediaemiten.com, Jakarta – Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juli 2020 adalah USD 622,47/MT. Harga referensi tersebut meningkat USD 53,53 atau 9,41 persen dari periode Juni 2020 yaitu sebesar USD 568,94/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO berada pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah
mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Juli 2020,” kata Plt. Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina.

BK CPO untuk Juli 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Juni 2020 sebesar USD 0/MT.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juli 2020 sebesar USD 2.369,22/MT turun 0,98 persen atau USD 23,37 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar USD 2.392,59/MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Juli 2020 menjadi USD 2.085/MT, turun 1,1 persen atau USD 23 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD 2.108/MT.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional.
Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017. (dag)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru