MEDIA EMITEN – Kasus tindak pidana membuat konten video bermuatan asusila yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD terus berkembang.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kedua orang di video syur itu menjadi tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga membenarkan terkait penetapan teresangka pria dan wanita dalam video tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar. Statusnya sudah naik ya (Tersangka),” kata Irjen Argo Yuwono, Selasa 29 Desember 2020.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020 dengan pelapor Febriyanto Dunggio, SH.
Ia melaporkan melaporkan peredaran video asusila berhubungan badan melalui akun twitter perempuan yang bernama GA dan laki laki yang bernama MYD.
Sampai akhirnya selama proses penyidikan, GA dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di sebuah hotel di Kota Medan.
Baca Juga:
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya







