Mediaemiten.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI), menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yakni subsidi bunga dan program penempatan dana.
“Sekarang untuk dukungan yang ditujukan kepada sektor usaha, terutama untuk UMKM, itu sudah masuk beberapa skema yang akan masuk di dalam Perpres revisi untuk Perpres postur APBN ini. Yang akan dimasukkan dalam Perpres baru adalah subsidi bunga Rp35,28 triliun,” ujar Menkeu saat memberikan penjelasan usai Rapat Terbatas (Ratas).
Ini, menurut Menkeu, eksekusinya nanti di semua lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan baik yang konvensional dan syariah dan perusahaan pembiayaan, juga kredit usaha rakyat yang disalurkan melalui perbankan serta yang nonbank melalui BLU pemerintah maupun BUMN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti PNM untuk program Mekaar dan pegadaian serta ultra mikro yang diberikan melalui PIP, juga melalui koperasi petani serta UMKM yang ada di bawah Pemerintah Daerah, itu masuk di dalam program untuk bantuan subsidi bunga tersebut,” jelas Menkeu.
Menurut Menkeu, bantuan subsidi itu mencapau Rp35,28 triliun yang akan mencakup lebih dari 60 juta account dan total penundaan pokoknya Rp285 triliun untuk kredit outstanding yang sebesar Rp1.601 triliun.
Selain usaha kecil menengah mendapatkan subsidi bunga dan penundaan cicilan pokok selama 6 bulan, menurut Menkeu, di dalam program pemulihan ekonomi juga menempatkan dana di dalam rangka mendorong untuk lembaga keuangan dan bank memberikan kredit modal kerja kepada UMKM tadi.
“Sehingga mereka mampu tidak hanya bertahan karena Covid-19, tapi mampu mendapatkan kredit modal kerja baru untuk bisa meningkatkan kegiatan usahanya. Tadi untuk yang di bawah Rp10 miliar,” terang Menkeu.
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
Kemenkeu, menurut SMI, bersama dengan OJK sudah membuat surat keputusan bersama (SKB) untuk melaksanakan dua program ini, yaitu program untuk subsidi bunga UMKM dan program penempatan dana untuk mendukung restrukturisasi serta program untuk pemberian kredit modal kerja barunya, dengan memberikan jaminan dari sisi risiko kredit. (kab)






