Dukungan Sektor Usaha, UMKM Dapat Subsidi Bunga & Penempatan Dana

- Pewarta

Kamis, 4 Juni 2020 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukungan Sektor Usaha,  UMKM Dapat Subsidi Bunga & Penempatan Dana

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto : Instagram @smindrawati)

Mediaemiten.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI), menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yakni subsidi bunga dan program penempatan dana.

“Sekarang untuk dukungan yang ditujukan kepada sektor usaha, terutama untuk UMKM, itu sudah masuk beberapa skema yang akan masuk di dalam Perpres revisi untuk Perpres postur APBN ini. Yang akan dimasukkan dalam Perpres baru adalah subsidi bunga Rp35,28 triliun,” ujar Menkeu saat memberikan penjelasan usai Rapat Terbatas (Ratas).

Ini, menurut Menkeu, eksekusinya nanti di semua lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan baik yang konvensional dan syariah dan perusahaan pembiayaan, juga kredit usaha rakyat yang disalurkan melalui perbankan serta yang nonbank melalui BLU pemerintah maupun BUMN.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti PNM untuk program Mekaar dan pegadaian serta ultra mikro yang diberikan melalui PIP, juga melalui koperasi petani serta UMKM yang ada di bawah Pemerintah Daerah, itu masuk di dalam program untuk bantuan subsidi bunga tersebut,” jelas Menkeu.

Menurut Menkeu, bantuan subsidi itu mencapau Rp35,28 triliun yang akan mencakup lebih dari 60 juta account dan total penundaan pokoknya Rp285 triliun untuk kredit outstanding yang sebesar Rp1.601 triliun.

Selain usaha kecil menengah mendapatkan subsidi bunga dan penundaan cicilan pokok selama 6 bulan, menurut Menkeu, di dalam program pemulihan ekonomi juga menempatkan dana di dalam rangka mendorong untuk lembaga keuangan dan bank memberikan kredit modal kerja kepada UMKM tadi.

“Sehingga mereka mampu tidak hanya bertahan karena Covid-19, tapi mampu mendapatkan kredit modal kerja baru untuk bisa meningkatkan kegiatan usahanya. Tadi untuk yang di bawah Rp10 miliar,” terang Menkeu.

Kemenkeu, menurut SMI, bersama dengan OJK sudah membuat surat keputusan bersama (SKB) untuk melaksanakan dua program ini, yaitu program untuk subsidi bunga UMKM dan program penempatan dana untuk mendukung restrukturisasi serta program untuk pemberian kredit modal kerja barunya, dengan memberikan jaminan dari sisi risiko kredit. (kab)

Berita Terkait

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Berita Terbaru