MEDIA EMITEN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada warga yang termasuk kriteria fakir miskin dan orang tak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial.
Pemprov DKI Jakarta telah membuat aplikasi untuk fakir miskin dan orang tak mampu yang membutuhkan bantuan.
Baca Juga: PKK Jagakarsa Jakarta Selatan Panen Sayuran Hidroponik Bayam Merah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk pendaftaran dan persyaratan lainnya, Anda bisa membuka website https://fmotm.jakarta.go.id.
Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta seperti dikutip mediaemiten.com menyebutkan, aplikasi ini dibuat sebagai salah satu bentuk upaya untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
“Kami berharap setiap bantuan yang ada bisa disalurkan pada warga yang benar-benar membutuhkan,” kata keterangan Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dalam website https://fmotm.jakarta.go.id.
Melalui aplikasi ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak para warga yang masuk kategori fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta untuk mendaftarkan diri/ kerabat/ orang disekitarnya yang memang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga:
ISB Rayakan 25 Tahun dengan Beasiswa 100% bagi Calon Peserta PGP Internasional
Flexsys Mengumumkan Kenaikan Harga Global untuk Sulfur Tak Larut
Lantas bagaimana cara pendaftarannya? Pertama, Anda buka website https://fmotm.jakarta.go.id, kemudian buat akun pendaftaran.
Setelah membuat akun, Anda harus mengisi kolom-kolom yang terdiri dari, Masukan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telpon, Buat Kata Sandi, Ulangi Kata Sandi.
Sementara yang sudah punya akun, bisa langsung login dengan mengisi email atau NIK.
Simak Pula: Minat Menjadi Patriot Energi, Kementerian ESDM: Pahami Kriteria dan Tahapan Seleksinya
Baca Juga:
Menutup Kesenjangan Literasi Digital Berpotensi Mendorong PDB Global hingga Triliunan Dolar
Setelah membuat/punya akun, Anda bisa mengeceknya dengan mengkilk Cek Status Pendaftaran FMOTM.
Bila Anda masih belum jelas atau masih ada yang harus ditanyakan kepada Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, bisa datang ke alamat: Jl. Gunung Sahari X No.31, RT.12/RW.4, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720.
Pusdatin Jamsos DKI Jakarta membuka layanan dari jam: 08:00 s.d. 16:00 WIB. (wan)
Baca Juga:









