Dituding Lakukan Pelanggaran Merek Dagang dan Rugikan Rp5,5 T, PT Wilmar Padi Indonesia Dipolisikan

- Pewarta

Rabu, 10 November 2021 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dituding Lakukan Pelanggaran Merek Dagang dan Rugikan Rp5,5 T, PT Wilmar Padi Indonesia Dipolisikan

“Pada laporan Polisi terhadap PT Wilmar Padi Indonesia yang dilakukan pada 8 November 2021 tersebut, telah ditetapkan dengan kerugian senilai Rp 5,5 triliun yang pada saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).”

“Dan sedang menunggu proses penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia,” ujar Imran, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2021

Imran menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia kepada pihak yang berwenang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khususnya dalam hal ini Penyidik Kepolisian Metro Jaya untuk menemukan dan membuktikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia yang tidak beritikad baik serta merugikan kliennya.

“Terjadinya dugaan pelanggaran penggunaan merek dagang PETANI INDONESIA HEBAT yang kami temukan tercetak pada kemasan komoditas Beras Lumbung Padi Indonesia yang diproduksi, dijual dan diedarkan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia hingga sekarang,” katanya.

Seperti diketahui, Laporan Polisi terhadap PT. Wilmar Padi Indonesia dilakukan pada 8 November 2021 oleh karena adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Yang menyatakan bahwa Pasal 100 ayat (1) UU Merek: “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).(*)

Berita Terkait

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Berita Terbaru