Ditjen Pajak Tetapkan Keadaan Kahar di Lombok

- Pewarta

Jumat, 24 Agustus 2018 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan kahar atau keadaan luar biasa di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sehubungan dengan bencana alam gempa bumi di wilayah tersebut.

Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (23/8/2018), wajib pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah Lombok diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan.

Kebijakan perpajakan tersebut dilakukan dalam rangka membantu meringankan beban dan dampak sosial ekonomi terkait bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi wajib pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018 tanggal 21 Agustus 2018.

Pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai dengan dua bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat. Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas.

Pengecualian dimaksud dilaksanakan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Dalam hal Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan, Kepala Kanwil DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi.

Di samping itu, pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai dengan dua bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama satu bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas. (cal)

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar
BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok
Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa
Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF
Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi
Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari – 2 Februari di ICE BSD
Indonesia Negara Kaya, Prabowo Subianto Ungkap Indonesia Mampu Bangkit dengan Disiplin dan Efisien

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:59 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:11 WIB

Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa

Senin, 3 Februari 2025 - 10:08 WIB

Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:42 WIB

Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi

Berita Terbaru