MEDIA EMITEN – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, satu dari tiga aspek persiapan digital rupiah, yakni desain konseptual sudah selesai dan sedang berada dalam tahap finalisasi untuk dirilis.
“Rupiah digital akan menjadi alat pembayaran yang sah di negeri ini, sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Mata Uang, dan Undang-Undang BI,” kata Perry di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Rupiah digital akan memiliki desain fitur keamanan dan coding spesifik layaknya uang rupiah kertas, sehingga khazanah rupiah digital pun akan dibangun selayaknya khazanah uang rupiah kertas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perry menjelaskan, secara prinsip uang rupiah kertas dan rupiah digital akan sama fungsinya, hanya bentuknya yang berbeda. Namun rupiah digital akan diberikan fitur keamanan melalui berbagai coding, termasuk fitur keamanan dari kejahatan siber maupun operasional lainnya.
Menurut Perry, pendistribusian rupiah digital akan dilakukan secara wholesale, artinya kepada perbankan dan perusahaan jasa pembayaran yang besar. Setiap bank memiliki rekening di BI dan kemudian dapat menggunakan rekening tersebut saat membutuhkan uang kertas rupiah untuk mengambil uang rupiah ke BI dan jika ada kelebihan akan kembali disetorkan ke BI.
Perbankan dan perusahaan jasa pembayaran besar tersebut akan diberikan izin oleh bank sentral untuk menggunakan rupiah digital sebagai alat pembayaran berbagai transaksi ritel, apakah melalui perbankan maupun perusahaan jasa keuangan yang lebih kecil, e-commerce, atau perusahaan rintisan (startup).
Selain aspek desain konseptual, masih terdapat dua aspek persiapan rupiah digital yakni aspek pengintegrasian infrastruktur sistem pembayaran dan pasar keuangan agar mencapai interkoneksi, integrasi, dan interoperabilitas, serta aspek pemilihan teknologinya.






