BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

- Pewarta

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. (Dok. BRI)

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. (Dok. BRI)

MEDIAEMITEN.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.

BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.

Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

1. Tabungan BRI Simpedes

2. Tabungan BRI Simpedes BISA

3. Tabungan BRI Simpedes Usaha

4. Tabungan BRI BritAma Umum

5. Tabungan BRI BritAma Bisnis

6. Tabungan BRI BritAma Prioritas

7. Tabungan BRI BritAma Mitra

8. Tabungan BRI BritAma DHE

9. Tabungan BRI Junio

Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan dibawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024.

“Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” imbuh Hendy.***

Berita Terkait

10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara
Musyawarah Nasional Luar Biasa 2024 Sepakati Anindya Bakrie Menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia
Terbaik dari Seluruh Bank BUMN, BRI Borong 22 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan Tanpa Kompromi
Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo, Subuh Ketahuan Paginya Langsung Dicopot
CSA Index September 2024: Pelaku Pasar Targetkan IHSG Capai 7.996, Menunjukkan Optimisme Terhadap Kinerja Pasar
Fokus Kemendag 2025, Zulkifli Hasan: Genjot Ekspor, Kendalikan Impor, dan Stabilisasi Harga dalam Negeri
Kementaan akan Distribusi ke yang Defisit, Produksi Cabai Nasional Surplus tapi Tak Merata Semua Daerah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 11:24 WIB

10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara

Senin, 16 September 2024 - 17:36 WIB

Terbaik dari Seluruh Bank BUMN, BRI Borong 22 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia

Rabu, 11 September 2024 - 14:57 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan Tanpa Kompromi

Rabu, 11 September 2024 - 14:14 WIB

Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo, Subuh Ketahuan Paginya Langsung Dicopot

Kamis, 5 September 2024 - 12:33 WIB

CSA Index September 2024: Pelaku Pasar Targetkan IHSG Capai 7.996, Menunjukkan Optimisme Terhadap Kinerja Pasar

Kamis, 5 September 2024 - 09:54 WIB

Fokus Kemendag 2025, Zulkifli Hasan: Genjot Ekspor, Kendalikan Impor, dan Stabilisasi Harga dalam Negeri

Selasa, 3 September 2024 - 15:39 WIB

Kementaan akan Distribusi ke yang Defisit, Produksi Cabai Nasional Surplus tapi Tak Merata Semua Daerah

Selasa, 3 September 2024 - 14:09 WIB

Tak Sedalam Deflasi Bulan Sebelumnya, Kelompok Volatile Food Agustus 2024 Alami Deflasi Sebesar 1,24 Persen

Berita Terbaru