MEDIA EMITEN Emiten tambang batu bara pemegang IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) meminta besaran persentase royalti batubara disesuaikan mengingat kebijakan itu telah menggerus laba perusahaan.

Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY), M Arsjad Rasjid PM, mengatakan bahwa besaran persentase royalti penjualan batu bara perlu mempertimbangkan kelangsungan usaha perusahaan tambang dan menjaga kepentingan pendapatan negara.

Jadi suatu angka yang akhirnya mempertemukan kepentingan pendapatan negara dan perusahaan tidak mati. Nah, angka ini yang harus di cari, equilibrium itu. Jadi kalau ditanya, pengennya pasti rendah. Tapi kita ingin angka yang adil,” katanya dalam paparan publik di Jakarta, Kamis 25 Mei 2023.

Ia menambahkan, perusahaan tambang batu bara juga tidak hanya dihadapi oleh kenaikan royalti, tapi juga kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 25% penjualan ke pasar dalam negeri.

DMO aja sebenarnya beban, sebab harga DMO lebih rendah dibanding di pasar. Jadi kita harus melihat secara menyeluruh,” kata dia.

Berdasarkan laporan keuangan kuaral I-2023, laba bersih INDY turun 21,4% dibanding kuartal I-2022 menjadi US$ 58,925 juta. Padahal, pendapatan tumbuh 9,1% dibanding kuartal 1- 2022 menjadi US$ 906,83 juta.

Pasalnya, beban pokok kontrak dan penjualan membengkak 24,03% menjadi USD707,74 juta. Salah satu pos pemicunya, royalti melonjak 185,2 persen menjadi USD251,6 juta.

Dampaknya, laba kotor merosot 23,4% dibanding kuartal I 2022 menjadi US$ 199,09 juta pada akhir Maret 2023.