Bawaslu Imbau BNN Beri Akses Data Narkotika untuk Peserta Pilkada

- Pewarta

Rabu, 29 Juli 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Imbau BNN Beri Akses Data Narkotika untuk Peserta Pilkada

Mediaemiten.com, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengimbau Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat memberikan akses data rekam jejak narkotika peserta Pilkada 2020.

Data tersebut bakal digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada, untuk mengawasi persyaratan bebas narkoba.

“Kami berharap dapat diberikan akses seluas-luasnya dari BNN, terutama untuk Bawaslu kabupaten/kota. Kami bisa diberikan kebebasan akses untuk mengetahui apakah calon ini sudah memenuhi syarat bebas narkoba,” kata Abhan melalui keterangannya, Selasa (28/7/2020). 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abhan mengatakan, data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan Bawaslu dalam memastikan keterpenuhan syarat calon kepala daerah itu.

“Tugas kami yakni mengawasi apakah syarat ini surat keterangan bebas narkoba terpenuhi atau tidak dari calon kepala daerah tersebut,” urainya.

Adapun ketentuan tentang persyaratan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 45 Ayat (2) UU tersebut mensyaratkan calon peserta memberikan surat pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim.

Tim itu terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan BNN yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (inf)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Bisnis

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:02 WIB