Bantu Pulihkan Ekonomì, Masyarakat Butuh Transportasi Online

- Pewarta

Selasa, 7 Juli 2020 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Ansar Ahmad memberi perhatian khusus pada status kendaraan bermotor atau angkutan berbasis online. Menurutnya, keberadaan transportasi online sampai saat ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Bahkan, keberadaan angkutan online ini cukup membantu pemerintah untuk menekan angka pengangguran.

Demikian dipaparkan Ansar saat mengikuti RDPU Komisi V DPR RI dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), FPMDI, KOMANDO, Road Safety Association, APTRINDO, GAIKINDO, B2W Indonesia untuk menerima masukan terkait dengan penyusunan RUU Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

“Terus terang, hingga saat ini keberadaan transportasi online masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Itu sebagai salah satu alternatif membantu pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran, juga membantu pemerintah dalam percepatan dan pemulihan ekonomi. Bahkan, membantu perputaran ekonomi di tengah-tengah masyarakat,” ujar Ansar.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi Fraksi Partai Golkar ini kembali menegaskan, status ojek online sungguh-sungguh menjadi perhatian utama dari Komisi V DPR RI tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Ansar kembali menyakinkan, Komisi V DPR RI tidak akan melupakan aspirasi dan kepentingan dari ojek online. 

Di sisi lain, legislator dapil Kepri ini juga menyoroti hubungan para pengemudi kendaraan bermotor dengan para provideratau penyedia aplikasi online yang bergerak di bidang transportasi. Untuk itu, pemerintah memang harus hadir di aspek tersebut, mengingat sudah sejak lama ada UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kemitraan.

“Ada juga UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kemitraan. Di sana jelas tertulis ada prinsip-prinsip saling menguntungkan. Prinsip-prinsip mutual itu nanti yang akan kita bahas. Supaya lebih bermakna dan lebih lengkap, kami juga harus mengundang para provider. Supaya, kita bisa merumuskan rumusan yang tepat dengan mendengar informasi dari kedua belah pihak,” pungkas Ansar. (dpr)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru