Anggarkan Rp 2,33 Triliun Diskon Tarif Listrik Dilanjutkan, Begini Mekanismenya

- Pewarta

Senin, 5 Juli 2021 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: jaringan listrik/Dok

Foto ilustrasi: jaringan listrik/Dok

MEDIA EMITEN – Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha pada periode triwulan III 2021 dengan anggaran Rp 2,33 triliun.

Stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan III tahun 2021, mulai Juli sampai dengan September 2021.

Baca Juga: Kondisi Listrik Selama Lebaran Aman, ESDM Tutup Posko Ketenagalistrikan

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hinggatriwulan III tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana diterapkan pada triwulan II tahun 2021,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Senin, 5 Juli 2021, di Jakarta dikutip mediaemiten.com.

Rida menyebut hal tersebut sebagai tindak lanjut hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Keuangan tanggal 2 Juli 2021 mengenai Aspek APBN terhadap Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus programKetenagalistrikan pada triwulan III tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
1) Reguler (Pascabayar):
rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% ataugratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar:
diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (Pascabayar):
rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar:
diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;

  1. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
    a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA);
    b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA); dan
    c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas), dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
  2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
    a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA);
    b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
    c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA);

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan III tahun 2021 sekitar Rp 9,27 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.

Kebutuhan penambahan anggaran untuk perpanjangan stimulus ini mencapai Rp 2,33 triliun dari alokasi semester I sekitar Rp 6,94 triliun.

Simak Pula: Astra Otoparts Suntik Modal untuk Anak Usaha Toyoda Gosei Rp 23,28 Miliar untuk Belanja Modal dan Investasi

Rida menambahkan apabila terdapat pelanggan yang telah melakukan transaksi pembayaran rekening listrik/pembelian token listrik di awal Juli 2021, maka PLN akan memberikan restitusi.

Pelaksanaan restitusi bagi pelanggan Reguler (Pasca Bayar) berupa nilai diskon yang akan menjadi saldo di bulan berikutnya. Sedangkan bagi pelanggan Prabayar, nilai diskon akan diberikan dalam bentuk token restitusi. (ENI)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru