AJI Endus Pemerintah Bisa Intervensi Pers Lewat Omnibus Law

- Pewarta

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJI Endus Pemerintah Bisa Intervensi Pers Lewat Omnibus Law

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terus menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ala Presiden Joko Widodo. (Foto : Solopos.com)

Mediaemiten.com, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terus menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ala Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bagi AJI, RUU Omnibus Law ini berusaha mengembalikan kontrol pemerintah terhadap pers seperti di masa Orde Baru.

Salah satunya dengan tambahan satu pasal mengenai pengenaan sanksi ke perusahaan pers lewat Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, pemerintah bisa memerintahkan satu lembaga negara untuk mengeksekusi sanksi tersebut. Pasal ini tidak ada dalam UU Pers saat ini.

“Apakah Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), atau siapa, kami tidak tahu, tapi ini lagi-lagi lahirnya Departemen Penerangan baru,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam konferensi pers di Kantor AJI Jakarta, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak 12 Februari 2020, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ini ke DPR. Empat hari kemudian, empat organisasi pers, yaitu AJI, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers langsung menolak campur tangan pemerintah pada pers lewat RUU ini.

Selain intervensi lewat PP, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini juga menambah denda bagi perusahaan pers dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Denda diberikan, salah satunya perusahaan pers melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, UU Pers saat ini.

Pasal 5 ayat 1 ini berbunyi, “pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Sementara ayat 2 berbunyi, “pers wajib melayani hak jawab.”

Asnil pun mengingatkan, bahwa kebebasan pers tanpa campur tangan pemerintah saat ini, merupakan perjuangan sejak tahun 1994, di masa Orde Baru. Sehingga, reformasi yang lahir pada 1998, menghasilkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memiliki semangat self regulatory. Kini, pers tetap diawasi, bukan oleh pemerintah, tapi oleh organisasi independen, yaitu Dewan Pers.

Asnil juga mengatakan, AJI menolak seluruh aturan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini, tak hanya soal aturan pers. Sebab, AJI melihat ada cacat prosedur dalam pembentukan UU ini. Para jurnalis, yang juga merupakan buruh, ikut terancam dengan berbagai perubahan aturan pesangon dan lain-lain.

Di tengah tuntutan protes ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun menyatakan tidak boleh ada pengekangan kebebasan pers, termasuk dalam draf RUU Cipta Kerja.

“UU ini untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers. Itu tidak boleh,” kata Mahfud di kantornya.

Mahfud memastikan pasal-pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang muatannya dinilai sebagai upaya pengekangan terhadap kebebasan pers akan dibenahi.

“Itu nanti diperbaiki. Pokoknya gini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers,” kata dia. (pil)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB