AJB Bumiputera Mulai Bayar Klaim Rp 22,34 Miliar

- Pewarta

Senin, 6 Maret 2023 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera)/IST.

Foto ilustrasi: Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera)/IST.

MEDIA EMITEN – Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) mulai membayarkan klaim asuransi mencapai Rp 22,34 miliar terhadap 7.805 polis asuransi perorangan.

Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai ketersediaan dana perusahaan dan polis-polis yang telah setuju mengalami penurunan nilai manfaat. Adapun prioritas pembayaran ditujukan kepada polis-polis dengan nilai manfaat maksimal Rp 5 juta.

Nilai polis maksimal Rp 5 juta akan dibayarkan sekaligus atau satu kali pembayaran. Sedangkan nilai manfaat lebih dari Rp 5 juta akan dibayarkan dua tahap, yakni 50% sesuai penurunan nilai manfaat di tahun 2023 dan 50% penurunan nilai manfaat pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp 1 hingga Rp 5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari dalam keterangan resminya, Senin 6 Maret 2023.

Menurut Irvandi, pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh OJK. RPK sendiri telah disesuaikan berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp 5,29 triliun,” katanya.

Dia menjelaskan, sumber dana AJB Bumiputera untuk membayarkan tunggakan klaim ini berasal dari upaya perusahaan mengatasi kondisi likuiditas atau kewajiban. Diantaranya dengan mencairkan kelebihan dana jaminan setelah persetujuan OJK, melepas kepemilikan saham Marein, dan pelepasan beberapa aset tanah maupun bangunan.

Ia mengungkapkan, pencairan klaim tertunda tersebut ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan. Hal ini ditandai melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Pihaknya mengapresiasi para nasabah yang selama ini sabar menunggu pencairan nilai manfaat. “Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerjasama pemegang polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan perusahaan,” ungkap dia.

Irvandi menambahkan, proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir penurunan nilai manfaat dan menyerahkan kelengkapan data kepada Kantor Cabang Bumiputera. Selanjutnya, Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.

Setelah itu, Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang. Jika sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin pekan berikutnya.

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru