Ade Armado Dilaporkan ke Polda Sumbar, Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Pewarta

Rabu, 10 Juni 2020 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Armado Dilaporkan ke Polda Sumbar, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mediaemiten.com, Padang – Puluhan warga berpakaian adat Minangkabau terdiri dari Bakor KAN dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau mendatangi Polda Sumbar Selasa sekitar pukul 14.15 untuk melaporkan Ade Armando terkait dugaan pencemaran nama baik masyarakat Minangkabau.

Kuasa Hukum Wendra Yunaldi di Padang, Selasa mengatakan pelaporan ini terkait dengan akun yang terduga dalam Facebook Ade Armando.

“Berdasarkan permintaan Ninik Mamak, kita melihat ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap masyarakat Minangkabau,” kata dia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan atas adanya status facebook tersebut membuat kegaduhan di media sosial dan pihaknya tidak ingin kegaduhan ini sampai pada hal yang lain.

Ia mengatakan saat ini melihat berseliweran berita yang menuduh Minangkabau dan lain sebagainya, tanpa mengetahui Minangkabau itu sendiri.

Dalam laporan tersebut, Ade Armando diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia mengatakan dalam laporan ini ada 16 kuasa hukum yang mendampingi dua organisasi tersebut. Mereka mendatangi Mapolda Sumbar sekitar pukul 14.30 WIB, untuk melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando atas postingannya pada 4 Juni 2020 pukul 21.07 WIB.

Laporan tersebut, tentang dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Sementara Ketua Umum Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar Yuzirwan Rasyid dt Gajah Tongga mengatakan kedatangan pihaknya ke Polda berawal dari surat Gubernur Sumbar ke Kementerian Kominfo terkait penghapusan Injil berbahasa Minangkabau yang diduga dihujat oleh Ade Armando di akun facebooknya.

Dalam akun tersebut “lho ini maksudnya apa? memang orang Minang nggak boleh belajar Injil. Memang orang Minang nggal boleh beragama Kristen? Kok Sumatera Barat jadi Provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?,”.

“Kami merasa hal itu melecehkan masyarakat Minangkabau dan membuat gaduh di media sosial serta menimbulkan perpecahan dan pengotak-kotakan adat Minangkabau,” kata dia.

Melihat hal ini pihaknya merasa terpanggil untuk melaporkan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita ingin melaporkan secara hukum agar dapat diproses,” kata dia. (bud)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB