Ada TSS Kapal Lewat Selat Sunda dan Lombok Gratis

- Pewarta

Senin, 22 Juni 2020 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menegaskan, kapal-kapal yang berlalu lintas di Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok tidak dikenakan biaya apapun.

Adapun hak bagi kapal yang melakukan navigasi atau pelayaran internasional yang melintas di wilayah laut kepulauan Indonesia, terutama pada jalur ALKI telah diatur dalam hukum internasional dan perundang-undangan nasional.

Ketentuan sebagaimana dimaksud diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapal-kapal yang melakukan hak lintas alur laut kepulauan harus melintas secepat mungkin tanpa berhenti, dan tidak boleh dihalang-halangi oleh negara pantai. Lebih lanjut, dalam UNCLOS juga diatur bahwa kapal asing yang melintas laut wilayah suatu negara tidak boleh dikenakan biaya atas perlintasan tersebut,” jelas Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2020).

Menurut dia, dalam UNCLOS juga diatur bahwa biaya hanya dapat dikenakan pada kapal asing yang melintas laut territorial sebagai pembayaran atas layanan tertentu yang diberikan kepadanya.

Pelayanan tertentu tersebut misalnya layanan pemanduan kapal secara sukarela (voluntary pilotage service/VPS), layanan jasa pertukaran awak kapal, bunkering bahan bakar dan air bersih, provision store dan garbage management, maupun underwater maintenance and repair.

“Pengenaan biaya-biaya tersebut tentunya dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan besarannya yang telah ditetapkan dalam peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya seperti ini akan dibebankan kepada semua kapal yang menerima layanan tanpa diskriminasi,” imbuh Hengki.

Prinsipnya, pengaturan alur laut dengan adanya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok semata-mata untuk peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran juga perlindungan lingkungan maritim di kedua selat yang terbilang padat tersebut.

Pihaknya menilai, terkait wacana pengembangan jasa kemaritiman di Selat Sunda dan Selat Lombok masih perlu dikaji lebih lanjut baik dari aspek bisnis, tata ruang, keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagaimana diketahui, TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok segera diimplementasikan mulai 1 Juli 2020. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh International Maritime Organization (IMO) yang berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II.

Ini merupakan prestasi Indonesia khususnya Kementerian Perhubungan yang telah berjuang mengusulkan proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut selama lebih dari 2 tahun agar dapat diterima oleh negara-negara anggota IMO. (pub)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru