Perkuat Pasar Modal, Sri Mulyani Siap Pangkas Aneka Pajak

- Pewarta

Selasa, 4 Desember 2018 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkuat Pasar Modal, Sri Mulyani Siap Pangkas Aneka Pajak

Mediaemiten.com, Jakarta – Pemerintah akan memperkuat pasar modal, khususnya saham. Salah satunya dengan relaksasi pajak, baik yang dikenakan investor maupun emiten.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap merevisi aturan pajak di pasar modal. Untuk emiten, kata dia, pemerintah siap mengurangi pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang go public.

“Kita terbuka untuk seluruh policy perpajakan yang selama ini sudah kita lakukan dan sudah memiliki periode yang cukup panjang, kita akan lihat efektivitasnya apakah masih diperlukan atau tidak apakah perlu dimodifikasi berdasarkan tantangan sekarang ini,” ujarnya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (3/12/2018).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Menkeu, aturan soal PPh bagi emiten yang berlaku saat ini tidak pernah dikaji selama lebih ari sepuluh tahun terakhir. Dia berharap, relaksasi pajak akan membuat semain banyak perusahaan masuk Bursa Efek Indonesia (BEI).

Aturan pajak emiten tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2017. Bagi perusahaan yang tercatat di BEI akan mendapatkan insentif penurunan tarif PPh Badan sebesar lima persen lebih rendah dari tarif yang berlaku.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menantang kepada regulator untuk menarik emiten lebih banyak dalam beberapa tahun ke depan. Saat ini, jumlah emiten yang terdaftar di BEI mencapai 615 perusahaan.

“Saya minta ada 1.000 perusahaan tercatat dalam waktu yang tidak terlalu lama. Berani enggak?,” kata dia.

Menkeu menambahkan, Kemenkeu terus membahas kemungkinan tarif pajak di pasar modal diturunkan. Selain emiten, dia mengungkapkan tengah mempertimbangkan relaksasi pajak dividen bagi investor.

“Saya tentu mendorong para perusahaan-perusahaan itu untuk listed karena itu baik bagi perekonomian kita. Untuk beberapa itu, kita sudah diskusi dengan Pak Robert (Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan) juga termasuk mengenai deviden kita akan melakukan review terhadap policy-policy ini,” ucap dia.

BEI selama ini mendorong supaya pemerintah menghapus pajak dividen bagi investor yang rutin berinvestasi dan mendiamkan dananya minimal satu tahun. Saat ini, dividen dikenakan PPh final sebesar 10 persen. Demikian, seperti dilansir iNews.id. (ine)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru