MEDIA EMITEN – Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan, BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75%. Keputusan ini sebagai langkah preventif dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam jumpa pers, usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) 22-23 Agustus 2022 menjelaskan, Bank Indonesia terus melakukan memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dan inflasi volatile food, serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah.
“Suku bunga deposit facility juga naik 25 bps menjadi 3% dan suku bunga lending facility naik 25 bps menjadi 4,5%,”kata Gubernur BI di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil RDG tersebut di luar ekspektasi pasar, yang memperkirakan suku bunga acuan tersebut dipertahankan sebesar 3,5%.
BI, kata Perry, juga terus memperkuat respon bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas, serta memperkuat pemulihan ekonomi nasional. “Hal ini agar sejalan dengan nilai fundamentalnya dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global di tengah pertumbuhan ekonomi domestik yang semakin kuat,” tuturnya.
Langkah kedua yang dilakukan BI, kata Perry, yakni memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi dengan intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian atau penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Langkah ketiga melalui pembelian atau penjualan SBN di pasar sekunder untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dengan meningkatkan daya tarik imbal hasil investasi portofolio SBN jangka pendek dan mendorong struktur imbal hasil atau yield SBN jangka panjang lebih landai.
Baca Juga:
Xinhua Silk Road: Jurnalis Muda Afrika Jajaki Peluang Kerja Sama Baru Tiongkok-Afrika di Hunan
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
Langkah keempat, lanjut dia, yaitu memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi (TPIP dan TPID), serta akselerasi pelaksanaan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).
Langkah kelima adalah mengimplementasikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) berlaku 1 September 2022. Langkah keenam melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga berdasarkan segmen kredit.
Kemudian langkah ketujuh adalah memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi terutama melalui perluasan layanan dan akses QRIS serta BI-FAST kepada berbagai lapisan masyarakat terutama dalam pemberdayaan UMKM dan pembelian produk dalam negeri.







