SKK Migas Beri Kemudahan Produksi bagi Kontraktor

- Pewarta

Selasa, 10 November 2020 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKK Migas Beri Kemudahan Produksi bagi Kontraktor

Mediaemiten.com, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), akan memberikan kemudahan percepatan produksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

SKK Migas telah  mengirimkan surat edaran tentang percepatan produksi dari sumur interfield/nearfield, dan sumur stepout, sumur yang melebihi plan of development (POD) dan non-producing zone.

Menurut Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman,  SKK migas melakukan penyederhanaan proses bisnis agar kegiatan pengeboran dan produksi dapat dipercepat dan diakselerasi. 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat investor dan meningkatkan iklim investasi di industri hulu migas,” kata Fatar dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Menurutnya, kemudahan percepatan investasi yang diberikan SKK Migas kepada KKKS meliputi potensi sumur yang terletak di antara lapangan yang sudah berproduksi, atau di dekat lapangan yang sudah berproduksi dan dipisahkan oleh batas secara geologi.

Nilai eksplorasi yang kecil membuat sumur-sumur tersebut tidak menarik untuk dibor sebagai sumur eksplorasi. Namun, sumur itu tidak dapat dikategorikan sebagai sumur pengembangan, karena tidak ada payung hukumnya yaitu POD.

Dengan surat edaran tersebut, kata Fatar, KKKS dapat dengan cepat memonetisasi potensi-potensi subsurface yang sudah teridentifikasi tersebut yang selama ini belum dapat dikerjakan karena terkendala regulasi.

“KKKS dapat merealisasikan potensi suatu sumur dengan dipercepat karena produksi bisaa dilaksanakan tanpa harus melalui persetujuan rencana pengembangan lapangan baru atau perubahan POD,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Divisi Perencanaan Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi potensi cadangan 488 juta barel minyak dan 486 miliar standar kubik gas bumi yang tersebar di 33 struktur. 

Sebagai tahap awal implementasi surat edaran tersebut, terdapat tambahan lima sumur interfieldyang akan dibor oleh Pertamina EP pada 2021.

Selain itu, ada potensi tambahan sedikitnya enam sumur yang masih dalam diskusi intensif dengan KKKS.

Dengan asumsi itu, satu sumur di darat memerlukan biaya sekitar US$33 juta atau Rp470 miliar. Komitmen tambahan ini seluruhnya berasal dari Pertamina Group. (inf)

Berita Terkait

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda
Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Berita Terbaru

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB