Ambil Tilang di Kejari Jakarta Pusat Bisa dengan Cash on Delivery

- Pewarta

Selasa, 7 Juli 2020 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Guna meningkatkan pelayanan publik dalam rangka pembangunan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi meluncurkan layanan Chas On Delivery (COD) tilang.

“Ini merupakan wujud pelayanan Kejari Jakpus kepada publik demi kenyamanan dan keamanan, apalagi ditengah pandemi covid-19, dimana kita harus menghindari kerumunan” ujar Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso, di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Lebih lanjut Riono menyampaikan, dengan diluncurkannya layanan COD tilang ini, mudah-mudahan bisa mengurangi penumpukan barang bukti tilang dan masyarakat bisa terlayani dengan baik di masa pandemi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya juga minta kepada para driver (pengantar COD) agar memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin dan jangan sampai pengatar juga melakukan pelanggaran dalam pengantaran. Mudah – mudahan pelayanan ini bisa diikuti oleh layanan lain sehingga bisa memudahkan masyarakat di masa pandemi,” paparnya.

Sementara itu Kepala Sub  Bagian Pembinaan Kejari Jakpus, Titin Herawati Utara, selaku Ketua Tim Pembangunan WBK menambahkan bahwa, dalam pelayanan COD tilang pelanggar bisa langsung mengakses melalui hotline service WA di 085954633908, dengan mengisi sesuai format yang ditunjuk.

“selanjutnya pelanggar diwajibkan mengisi data diri dan mengirim foto bukti tilang, jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut,” Jelas Titin.

Titin menambahkan bahwa setelah diterima dan diverifikasi oleh operator atau admin, pelanggar akan menerima notifikasi dengan rincian, jenis pelanggaran, denda tilang dan biaya pengantaran sesuai jarak tempuh.

“Dimasa pandemi ini sementara loket pelayanan tilang ditutup dan pelanggar tilang bisa melakukan pembayaran tilang melalui Briva Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor pos dan bisa menggunakan layanan COD tilang yang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Untuk lebih lanjutnya masyarakat bisa mengikuti media sosial kami di Instagram, Facebook, Website dan Youtube Chanel Kejari Jakpus” pungkasnya. (inf)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru