Perlindungan Konsumen Jadi Instrumen Penting dalam Pajak Digital

- Pewarta

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlindungan Konsumen Jadi Instrumen Penting  dalam Pajak Digital

Mediaemiten.com, Jakarta – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU ini belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya.

Padahal kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen juga membutuhkan adanya payung hukum terkait perlindungan konsumen.

“Perlindungan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi dan merupakan instrumen penting untuk pemerintah siapkan sebelum mengimplementasi pajak digital,” kata Ira dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan perlunya mengakomodir karakteristik ekonomi digital, seperti isu-isu terkait transaksi tanpa tatap muka, penggunaan internet, kegiatan reselling, kontrak digital, peran pihak ketiga atau intermediary parties, jumlah dan jenis data yang boleh dikumpulkan penyelenggara, transaksi lintas negara, dan transaksi yang melibatkan produk digital dan layanan elektronik seperti perangkat lunak, musik dan film digital.

Karakteristik tadi, lanjutnya, belum dibahas dalam UU Perlindungan Konsumen. Padahal, para perusahaan jasa ini akan dipungut pajak mulai 1 Juli 2020.

“Pajak akan memberikan pemerintah pendapatan negara, yang pada akhirnya harus dibayar konsumen. Contohnya, mulai 1 Juli, pengguna Netflix akan membayar lebih 10 persen dan jika ini bertujuan untuk menyamakan level playing field sektor bisnis, itu juga harus didukung perlindungan konsumen yang setara antara konsumen offline dan online,” terang Ira.

Kendati Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah dilegalisasi untuk memberikan perlindungan konsumen digital, contohnya aturan terkait iklan digital, peraturan tersebut belum bisa menjamah jasa digital yang berbeda karakteristiknya dengan penjualan barang secara daring atau online.

Saat ini, PP No. 80/2019 menyamaratakan barang dan jasa, contohnya terkait penukaran barang dan/atau jasa masih berorientasi barang fisik dari pada jasa. Ira menilai, seharusnya PP ini memisahkan barang dan jasa. (inf)

Berita Terkait

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Berita Terbaru