Jujur, PBNU Sebut RUU HIP Dapat Menguak Kembali Konflik Ideologi

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2020 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jujur, PBNU Sebut RUU HIP Dapat Menguak Kembali Konflik Ideologi

Mediaemiten.com, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat pernyataan sikapnya terkait dengan adanya wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang secara inisiatif digulirkan oleh DPR RI.

Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, jika pembahasan RUU HIP itu tetap akan dijalankan dan justru disahkan menjadi sebuah Undang-Undang, maka akan menimbulkan kembali konflik ideologi dalam berbangsa dan bernegara, yang diungkapkannya ideologi negara saat ini, telah disusun sangat baik oleh para pendiri bangsa.

“RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis,” kata Said Aqil Siroj dalam surat pernyataan resminya kepada awak media, Jakarta (16/6/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih lagi, pada saat ini menurut Said Aqil, adanya situasi bangsa Indonesia yang tengah dihantam pandemi vieus COVID-19.

Sehingga Ia mengungkapkan bahwa RUU HIP itu juga dapat menimbulkan beban sosial dan krisis politik yang bisa memecah belah bangsa ditengah dampak krisis pandemi COVID-19.

“Di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional,” ungkapnya.

Sehingga langkah PBNU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ditegaskan Said Aqil yakni meminta proses perjalanan legislasi RUU HIP tersebut, untuk segera dihentikan.

“Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional,” imbuh Said Aqil.

Karena menurut Ia, Ideologi berbangsa dan bernegara, yang saat ini masih digunakan sebagai paham ideologi Indonesia itu, merupakan sebuah ideologi yang tidak memerlukan penafsiran kembali.

“Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945,” pungkasnya. (dio)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru