OJK Tegaskan Aturan Inovasi Keuangan Digital Menuntut Transparansi

- Pewarta

Rabu, 12 September 2018 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan menuntut pelaku industri teknologi finansial (fintech) untuk transparan dalam menjalankan proses bisnis.

“Dengan adanya POJK Inovasi Keuangan Digital ini, kami menuntut transparansi sehingga nasabah akan mengetahui apa yang dilakukan dan diterima, termasuk beberapa denda atau apapun,” kata Kepala Departemen Inovasi Keuangan OJK, Triyono, ditemui di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Pernyataan tersebut menanggapi seruan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada OJK untuk memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

YLKI terutama menyoroti adanya pengenaan denda harian yang tinggi, misalnya Rp50.000 per hari serta komisi sebesar 62 persen dari utang pokoknya.

Triyono mengatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran seharusnya sudah dipahami oleh nasabah atau peminjam ketika melakukan tanda tangan kesepakatan awal.

OJK akan melakukan sosialisasi menyangkut POJK Inovasi Keuangan Digital terutama kepada para pelaku usaha supaya mampu menjalankan kewajiban edukasi nasabah.

Kewajiban edukasi kepada nasabah tertuang dalam POJK Inovasi Keuangan Digital agar pelaku industri tidak menjual produk kepada yang calon nasabah yang tidak tepat (misselling).

“Nasabah juga mesti mengetahui berhubungan dengan platform seperti apa, harus jelas. Ini yang diatur dalam POJK 77/2016 dan POJK 13/2018,” ujar Triyono. (cal)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru