OJK Minta Masyarakat Tenang, Industri Perbankan Dalam Kondisi Stabil dan Terjaga

- Pewarta

Kamis, 11 Juni 2020 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Minta Masyarakat Tenang, Industri Perbankan Dalam Kondisi Stabil dan Terjaga

Mediaemiten.com, Jakarta – Masyarakat harap tenang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin industri perbankan dalam kondisi stabil dan terjaga. Karena itu, tak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap beberapa bank. Pasalnya, OJK langsung menjalankan pengawasannya.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (11/6/2020), Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo menanggapi viralnya berita lama dalam beberapa hari ini yang mengaitkan kondisi perbankan. Viralnya berita itu  dimanfaatkan oknum tertentu yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank.

“Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK,” kata Anto Prabowo.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terjaganya kondisi perbankan seperti dipersaksikan OJK itu, tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020 yang berada dalam batas aman (treshold), seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen, dan NPL Net 1,09 persen.

Kecukupan likuiditas terjaga terpantau dari rasio alat likuid/non-core deposit pada April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan alat likuid/DPK 25,14 persen. Kedua rasio itu jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Menurut Anto, OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. Ia menyatakan, pihaknya menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. “OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.”

Karena itu, masyarakat harus tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar. Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan, bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157. (emi)

Berita Terkait

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda
Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Berita Terbaru