OJK Tata Ulang Pendanaan Yang Dilakukan Perusahaan Efek (PE) ke Investor

- Pewarta

Sabtu, 6 Juni 2020 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Tata Ulang Pendanaan Yang Dilakukan Perusahaan Efek (PE) ke Investor

GedungIJK Jakarta. (Foto: Instagram @ojkindonesia)

Mediaemiten.com, Jakarta – Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan termasuk didalamnya adalah pasar modal yaitu  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata ulang kegiatan pendanaan yang dilakukan Perusahaan Efek.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek (PE) Mengutip rancangan POJK tentang Kualitas Pendanaan Efek pada laman OJK, Rabu (3/6/2020), dijelaskan bahwa, OJK melihat operasional Perusahaan Efek (PE) terdapat beberapa kegiatan pendanaan yang dijalankan oleh Perusahaan Efek yang memiiki manfaat untuk mendorong peningkatan likuiditas transaksi efek. Tapi di sisi lain, tentunya kegiatan ini memiliki risiko yang harus dimitigasi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan adanya suatu regulasi yang menetapkan kualitas pendanaan yang diberikan oleh Perusahaan Efek,” sebut OJK

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelasnya, dalam Pasal 2 mewajibkan PE melakukan penilaian terhadap kualitas pendanaan. Hasil penilaian tersebut wajib dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dalam rancangan itu juga diuraikan tiga kategori investor berdasarkan pemenuhan kewajibannya pada saa transaksi marjin, repo dan pendanaan PE atas transaksi Reguler tersebut adalah lancar, kurang lancar dan macet.

Lebih jauh, disebutkan dalam Pasal 8 bahwa investor transaksi marjin disebut lancar apabila total eksposur investor lebih kecil dari total jaminannya, dan total eksposur investor lebih besar dari total jaminan nasabah dalam waktu kurang dari lima hari.

Sedangkan untuk kategori kurang lancar, apabila total eksposur nasabah lebih besar dari total jaminan nasabah selama lima hari hingga sampai dengan 25 hari bursa. (mit)

Berita Terkait

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Berita Terbaru