UU Perkoperasian Dibatalkan MK, DIM Koperasi di RUU Cipta Kerja Ditunda

- Pewarta

Kamis, 4 Juni 2020 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Perkoperasian Dibatalkan MK, DIM Koperasi di RUU Cipta Kerja Ditunda

Mediaemiten.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Yaitu membahas Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja terkait Bab V yang meliputi Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, kemudian Bab VII meliputi dukungan riset dan inovasi.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR RI dan Pemerintah sepakat menunda pembahasan DIM tentang koperasi. Sebab, yang menjadi pijakan dalam DIM tentang Koperasi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pembahasan DIM Nomor 130-148 tentang koperasi kita tunda, sebab masih harus mempelajari amar putusan MK yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping itu, Anggota Baleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengusulkan DIM tentang riset dan inovasi juga ditunda. Pasalnya, hingga saat ini belum ada masukan tentang riset dan inovasi dari publik maupun pemerintah. Padahal, lanjut Andreas, riset dan inovasi sangat penting untuk mendukung pengembangan UMKM.

“Selama ini sumber pertumbuhan ekonomi kita bersumber dari SDA sedangkan dalam ekonomi baru sangat penting adanya pengembangan inovasi dan riset. DIM ini sangat penting untuk didalami jangan sampai riset dan inovasi hanya pemanis saja,” ucap politisi dapil Jawa Timur V itu.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Ia juga meminta agar Baleg mendalami pembahasan mengenai riset dan inovasi yang dikolaborasikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Riset dan inovasi tidak bisa melepaskan diri dari undang-undang yang telah disahkan yaitu UU 11 Tahun 2019. Dalam, Pasal 46 mengatur secara khusus badan usaha yang didalamnya yaitu BUMN (dalam pengembangan riset dan inovasi), kita perlu melihat mendengar sejauh mana kesiapan terkait ini,” kata politisi Fraksi PKS itu. (dpr)

Berita Terkait

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda
Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Berita Terbaru