MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 854 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Life (WAL) telah mengajukan penagihan atas haknya kepada tim likuidasi.
“Berdasarkan informasi dari tim likuidasi di 1 Februari 2023, diketahui terdapat 854 pemegang polis dengan jumlah 1.867 polis, dua kreditur konkuren, dan 7 karyawan yang telah mengajukan penagihan hak,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi dalam surat kabar pada 11 Januari 2023, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya tim likuidasi WanaArtha Life akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para penagih.
“Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan tim likuidasi yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
OJK juga telah berkoordinasi dengan tim likudiasi dan meminta mereka untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman, dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus WanaArtha Life, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
Baca Juga:
Inisiatif Years of Culture Qatar Mengumumkan Negara Mitra Hingga Tahun 2030
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
OJK mendorong agar pihak Kepolisian RI dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
“OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WanaArtha Life. Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada WanaArtha Life,” katanya.







