MEDIA EMITEN – Tarif royalti batubara resmi diberlakukan secara progresif pada 15 September mendatang dengan besaran maksimal 13,5%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2022 itu menyebutkan, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan. Adapun PP 26 ini telah diundangkan pada 15 Agustus 2022.
Royalti batu bara kalori rendah kini ditetapkan sebesar 5% dari sebelumnya hanya 3%. Sedangkan batu bara kalori sedang ditetapkan 7% dari sebelumnya 5%. Untuk royalti batu bara kalori tinggi ditetapkan sebesar 9,5% dari sebelumnya 7%.
Selain itu, PP 26/2022 ini juga mengatur royalti progresif yang mengacu pada pergerakan harga batu bara acuan (HBA). Pada level HBA kurang dari US$ 70 per ton maka batu bara kalori rendah dikenakan tarif 5%. Untuk kalori sedang dikenakan tarif 7%, dan kalori tinggi sebesar 9,5%.
Baca Juga:
Untuk HBA di posisi lebih dari US$ 70 per ton dan kurang dari US$ 90 per ton maka besaran royalti batu bara kalori rendah dikenakan sebesar 6%. Royalti batu bara kalori sedang dipungut sebesar 8,5%, dan untuk royalti kalori tinggi sebesar 11,5%.
Bila HBA lebih dari US$ 90 per ton maka royalti batu bara kalori rendah dikenakan sebesar 8%. Royalti batu bara kalori sedang dipungut sebesar 10,5%, dan kalori tinggi sebesar 13,5%.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pelaku usaha memahami keinginan Pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan negara dari sektor industri pertambangan. Namun Hendra belum bisa membeberkan dampak dari penerapan royalti progresif tersebut.
Adapun realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan mineral dan batu bara hingga 19 Agustus kemarin mencapai Rp 94,67 triliun. Realisasi ini mencapai 223,45% dari target PNBP tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 42,37 triliun.
Melambungnya PNBP tahun ini seiring dengan lonjakan harga batu bara. Kementerian ESDM menetapkan HBA Agustus sebesar US$ 321,59 per ton atau naik US$ 2,59 per ton dibandingkan HBA pada Juli kemarin yang berada di level US$ 319 per ton. Harga batu bara mempengaruhi PNBP mengingat sektor ini penyumbang mayoritas penerimaan negara.