MEDIA EMITEN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan tambang mineral dan batu bara berlaku hingga tiga tahun, dari yang selama ini satu tahun.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, RKAB tersebut berlaku untuk perusahaan tambang yang memasuki fase produksi. Dia menegaskan pemberlakuan ketentuan baru ini mulai tahun depan.
“RKAB yang tadinya tiap tahun untuk produksi sekarang kita berikan 3 tahun,” kata Arifin di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023.
Ia mengatakan, penataan RKAB diharapkan mampu mempercepat pengesahan RKAB serta transparan.
Baca Juga:
BRI Dukung Digitalisasi Luncurkan QRIS TAP, Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman
Mudahkan Perjalanan Mudik Antarpulau, BRI Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo!
Diberdayakan BRI, UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
Menurut dia, penyempurnaan teknologi informasi terus dikebut lantarn ditargetkan mulai diterapkan pada tahun depan.
Kementerian ESDM, kata dia, menangani 6.000 pengajuan RKAB setiap tahunnya pasca penetapan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu membuat kewenangan pemerintah daerah dialihkan ke pemerintah pusat dalam pengesahan RKAB.
Arifin menyebut Kementerian ESDM telah berusaha mempercepat proses dengan melakukan simplifikasi persyaratan. “Dilakukan simplifikasi dari 27 persyaratan itu sudah kita pilah menjadi 5,” ujarnya.