Nasional | Jumat, 23 November 2018 - 03:37 WIB
Mediaemiten.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempermudah tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018…