JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan layanan Bank Emas pertama di Indonesia pada Rabu (26/2/2025) di The Gade Tower, Jakarta Pusat.
Prabowo mengatakan keberadaan bank emas ini penting sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Layanan bank emas ini dilakukan oleh Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
Pegadaian merupakan salah satu satu anggota dari induk iholding ultra mikro yang dipimpin BRI
Baca Juga:
Diakui Internasional, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Menurut Prabowo, bank emas akan mendongkrak produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 245 triliun dan mampu membuka 1,8 juta lapangan pekerjaan baru.
“Kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan produk domestik bruto kita kalau tidak salah bisa menambah Rp 245 triliun.”
“Kemudian akan membuka lapangan kerja baru 1,8 juta,” ucap Prabowo.
Dengan adanya layanan bank emas, pengolahan emas dari hulu ke hilir akan lebih optimal dilakukan di dalam negeri.
Baca Juga:
Wacana Pendirian Pangkalan Militer Pihak Asing di Wilayah Indonesia Ditanggapi Politisi PDIP
Selain itu, Prabowo mengatakan bank emas juga akan menghemat devisa negara dan dapat menjadi instrumen pengendalian stabilitas moneter melalui likuiditas emas.
Prabowo melanjutkan bahwa saat ini produksi emas di Indonesia sudah naik dari 100 ton menjadi 160 ton dalam setahun.
Oleh karena itu sekarang saatnya memperbaiki ekosistem pelayanan untuk mengoptimalkan cadangan emas di negara ini.
“Kita harapkan ini akan mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan-cadangan emas kita,” katanya.
Baca Juga:
Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025, BRI Proaktif Dalam Pelayanan Haji
Ketua Umum PERBANAS Periode 2024- 2028 yang Terpilih adalah Direktur Utama BRI Hery Gunardi
“Indonesia yang punya cadangan emas keenam di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas.”
“Saya ucapkan terima kasih semua pihak yang bekerja keras untuk mencapai hari ini,” ujar Prabowo.
Kemunculan layanan bank emas di Indonesia dimulai dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.***