MEDIA EMITEN – Perum PPD secara resmi merger dengan Perum Damri. Penggabungan tersebut didasari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri yang ditandatangani Presiden JokoWidodo tangal 6 Juni 2023.
Dengan penggabungan tersebut, maka Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan penyatuan ini merupakan inisiasi Menteri BUMN Erick Thohir. Tujuannya untuk memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis agar tidak terjadi tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.
“Penggabungan ini merupakan inisiatif Kementerian BUMN sebagai upaya penguatan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional yang sekaligus menciptakan nilai tambah (value creation) dan sustainability bagi perusahaan BUMN,” ujarnya, Senin 19 Juni 2023.
Baca Juga:
Penggabungan ini sekaligus membuat Perum Damri mengambil alih 600 bus milik Perum PPD. Tak hanya itu, seluruh karyawan yang ada di PPD juga diserap oleh Damri, sehingga dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan itu.
“Tidak ada PHK , (karyawan) diserap semua ke Damri,” jelas Direktur Utama Perum Damri Setia N. Milatia Moemin.
Sementara itu, Direktur Keuangan Perum Damri Joni Prasetiyanto menambahkan dengan adanya penggabungan ini, Perum Damri menargetkan laba bisa meningkat atau bertambah hingga Rp 750 miliar sampai 2027 mendatang.