MEDIA EMITEN – Bareskrim Polri resmi menetapkan status pemilik Kresna Group, Michael Steven, menjadi tersangka atas kasus gagal bayar di Kresna Sekuritas.
“Sudah menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Rabu 13 September 2023.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu inisial OB, EH, dan MTS, dalam kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari. Kedua perusahaan ini digunakan untuk menerima dana nasabah korban melalui perjanjian jual beli saham menggunakan jasa PT Kresna Sekuritas.
Dalam perkara Grup Kresna ini, para tersangka dijerat dengan pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga:
BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda, Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan
PT Gunbuster Nickel Industry Raih Penghargaan dalam Ajang Konferensi Nasional PKM CSR Award 2024
Generasi Muda, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2024, Tumbuhkan Semangat Entrepreneurship
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN), Indera Hidayat, mengatakan Michael Steven mundur dari KREN usai menjadi tersangka.
Pengunduran diri itu disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) per 12 September 2023. Surat keterbukaan informasi ini juga ditembuskan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.
“Sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau perusahaan publik dan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik, dengan ini perseroan menyampaikan bahwa telah menerima pengunduran diri Michael Steven selaku komisaris,” tulis keterangan tersebut.