Pemerintah Dorong Ekosistem Investasi yang Dukung Pertumbuhan Ekonomi

- Pewarta

Kamis, 4 Juni 2020 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Business team meeting present, investor colleagues consultation and conference new strategy plan business and market growth on financial document graph report, Meeting and Talking.

Business team meeting present, investor colleagues consultation and conference new strategy plan business and market growth on financial document graph report, Meeting and Talking.

Mediaemiten.com, Jakarta – Kemenkeu-Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang tata cara investasi pemerintah yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020. Hal ini diperlukan untuk tata kelola pengaturan investasi pemerintah dan lembaga sehingga terbentuk ekosistem investasi yang dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki kewenangan mengelola dan menatausahakan pemerintah yang meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional.

Dana yang digunakan dalam investasi pemerintah bersumber dari APBN (endowment fund, dana investasi pemerintah), imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah, dan/atau sumber lain yang sah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis investasi pemerintah Indonesia adalah investasi yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan tidak mencari laba tapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (public investment), investasi Langsung (Direct Investment) dimana investor dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan, dan portfolio investment, yaitu arus modal internasional dalam bentuk pembelian aset-aset finansial seperti saham, obligasi dan surat berharga lainnya.

Untuk program penyelamatan ekonomi nasional dan/atau pelaksanaan program pemerintah yang mendesak, pelaksanaan investasi pemerintah dapat dilakukan di luar rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan investasi Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini dilakukan berdasarkan penugasan dari presiden dan/atau Menteri Keuangan.

Dalam kondisi tertentu, dimana terdapat kebutuhan pemerintah untuk menyesuaikan kembali alokasi portofolio sesuai tujuan investasi atau kebutuhan lainnya, pemerintah dapat menarik dana investasi pemerintah yang dikelola oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP). (keu)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru