Para Saksi Pelapor Abu Janda Datangi Lagi Mabes Polri, untuk Melengkapi BAP

- Pewarta

Senin, 1 Juni 2020 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Saksi Pelapor Abu Janda Datangi Lagi Mabes Polri, untuk Melengkapi BAP

Mediaemiten.com, Jakarta – Para saksi atas terlapor Abu Janda alias Permadi Arya akan mendatangi Mabes Polri, Janda, pada hari ini, Sabtu (30/5/2020), sekira jam 13.00. Para saksi itu adalah ustadzah Hj. Nena Zaenab dan Ratna Sari.

Datang kembali guna memenuhi panggilan Cyber Crime Mabes Polri, guna melengkapi BAP. Mereka didampingi oleh Adv.Djudju Purwantoro, yang juga sebagai Sekjend IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia), dan rekan lainnya.

Pemanggilan para saksi ini adalah bentuk tindak lanjut dari Bareskrim Polri atas Laporan Polisi No: STTL/572/XII/2019/BARESKRIM yang dibuat pada 10 Desember 2019. Bertindak sebagai pelapor adalah Drg. Mariko Herlianko yang ketika membuat laporan juga didampingi para advokat dari IKAMI.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abu Janda dilaporkan karena dugaan penistaan agama, penghinaan (hate speech) melalui media elektronik. melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian dan berakibat menimbulkan permusuhan terutama kepada umat Muslim melalui media sosial.

Abu Janda, diduga telah melanggar pasal 45A (ayat 2), jo pasal 28 (ayat 2) UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo pasal 156A KUHP.

Para Pelapor dan saksi tersebut, berharap kepada penyidik Polri, unt terus memproses kasus tersebut sampai ke meja hijau.

“Jangan sampai timbul anggapan di kalangan masyarakat yang mayoritas muslim bahwa seorang Abu Janda adalah warga negara istimewa yang tidak bisa tersentuh hukum,” kata Adv. Djudju Purwantoro.

Hal itu bisa melanggar prinsip Indonesia sebagai negara hukum, sesuai konstitusi UUD 1945, setiap warga negara berkesamaan hak dan kewajibannya dihadapan hukum (equality before the law). (*/bud)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB