MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang 2022, kredit perbankan yang direstrukturisasi karena COVID-19 turun menjadi sebesar Rp 469 triliun dari puncaknya sebesar Rp 839 triliun.
Restrukturisasi ini didukung oleh meningkatnya coverage pencadangan yakni menjadi sebesar 24,3% dari total restrukturisasi kredit.
“Sehingga dapat diartikan kita siap mengakhiri masa restrukturisasi pada akhir Maret 2023, kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024,” kata Ketua OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin 6 Februari 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hanya untuk sektor tertentu sejalan dengan rencana pemerintah untuk menurunkan status pandemi COVID-19, sebagaimana saran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Perpanjangan restrukturisasi kredit juga sesuai dengan salah satu fokus kebijakan OJK pada 2023, yakni menjaga pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.
“OJK juga menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik, di antaranya mendorong terciptanya institusi penyedia likuiditas, pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalkan penerapan prinsip interoperability antar pasar keuangan,” imbuhnya.
Baca Juga:
Tren Perawatan Personal Care APAC dan Peluang Baru Jadi Sorotan di in-cosmetics Asia 2026
Huawei Luncurkan “Intelligent WAN White Paper in AI Era”
Casio Rayakan 30 Tahun MR-G dengan Jam Tangan Edisi Terbatas
OJK juga mendukung penuh kebijakan-kebijakan strategis pemerintah, seperti percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang akan diikuti oleh dukungan terhadap lembaga jasa keuangan untuk beroperasi di IKN.
OJK terus memperkuat serangkaian kebijakan mendukung program hilirisasi komoditas sumber daya alam (SDA) dalam meningkatkan nilai tambah.
“OJK berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan nasional,” ucapnya.







