Menkeu: Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Cair Mulai 1 Juli

- Pewarta

Selasa, 28 Juni 2022 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu: Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Cair Mulai 1 Juli

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati/Dok

MEDIA EMITEN – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50% tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

“Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.

Menurut Menkeu, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50% tunjangan kinerja.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberian gaji ke-13, kata Menkeu, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.

Dalam dua tahun terakhir, Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi COVID-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.

Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Begitu pula tahun 2021 saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

“Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah,” katanya menjelaskan.

Untuk tahun 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik karena penguatan pemulihan ekonomi, serta adanya kenaikan harga berbagai komoditas.

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru