Kemenkeu Permudah Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

- Pewarta

Jumat, 23 November 2018 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempermudah tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2019.

Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak yang diterima di Jakarta, Kamis (22/11/2018), menyebutkan penerbitan peraturan baru ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban administrasi wajib pajak.

Peraturan yang menggantikan PER-10/PJ/2017 ini menyederhanakan proses administrasi untuk wajib pajak luar negeri dalam menerapkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara atau yuridiksi mitra.

Pokok perubahan yang diatur antara lain terkait surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri (form DGT), dari sebelumnya dibutuhkan dua jenis formulir masing-masing sejumlah tiga dan dua lembar halaman, menjadi satu jenis formulir dengan dua lembar halaman.

Kemudian, terkait frekuensi penyampaian “form” DGT, dari sebelumnya setiap bulan dalam SPT masa setiap pemungut pajak, menjadi satu kali dalam periode yang dicakup oleh pemungut pajak yang pertama kali menyampaikan “form” DGT.

Selain itu, terkait saluran penyampaian “form” DGT, dari sebelumnya dilakukan secara manual, saat ini bisa dilakukan secara elektronik.

Untuk pokok pengaturan periode masa dan tahun pajak, dari sebelumnya paling lama selama 12 bulan dan tidak dimungkinkan melewati tahun kalender, menjadi paling lama selama 12 bulan dan dimungkinkan melewati tahun kalender.

Penyederhanaan peraturan ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pelaksanaan reformasi perpajakan, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan Indonesia. (sat)

Berita Terkait

Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025, BRI Proaktif Dalam Pelayanan Haji
Presiden Prabowo Subianto Sapa Pelajar di Turki, Tanya Kabar dan Swafoto Bersama Hingga Diskusi Terbuka
Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia
Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber, Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran!
Seperti embun pagi yang menyejukkan hati, semoga hari ini membawa kedamaian sejati
Mengenal Leverage Dalam Trading Futures Crypto
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 14:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sapa Pelajar di Turki, Tanya Kabar dan Swafoto Bersama Hingga Diskusi Terbuka

Selasa, 8 April 2025 - 08:31 WIB

Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia

Minggu, 6 April 2025 - 16:41 WIB

Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

Rabu, 2 April 2025 - 12:22 WIB

BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber, Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran!

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:22 WIB

Seperti embun pagi yang menyejukkan hati, semoga hari ini membawa kedamaian sejati

Berita Terbaru