MEDIA EMITEN – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia akan mempelajari pengenaan tarif Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sebesar 0,3% bagi penyedia jasa pembayaran.
“Nah, ini nanti yang harus dilihat kembali,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat, Rabu 12 Juli 2023.
Menurut Arsjad, pada prinsipnya semangat dari metode pembayaran QRIS tersebut ialah untuk memudahkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau penyedia jasa pembayaran lainnya.
Seiring dengan itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan pengguna QRIS. Tujuannya, apabila terjadi perluasan pengguna layanan QRIS maka biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha akan turun.
Baca Juga:
Elon Musk Tawar Perusahaan pada Harga 97,4 Miliar Dolar AS, Begini Respons CEO OpenAI Sam Altman
Langkah tersebut tidak hanya menyasar pelaku usaha atau penyedia jasa pembayaran yang ada di Tanah Air, namun juga diimplementasikan di negara-negara ASEAN.
Sasarannya ialah setiap turis dari berbagai negara ASEAN yang melancong ke Indonesia sudah menggunakan metode pembayaran QR Code Indonesia.
Kebijakan tarif QRIS, kata dia, tetap akan dikenakan kepada penyedia jasa pembayaran. Menurut di, langkah tersebut dinilai jauh lebih baik jika dibandingkan dengan penggunaan kartu kredit dimana tarif yang ditetapkan sebesar 2%.