MEDIA EMITEN – Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, perlu pembuktian untuk bisa menyatakan fenomena rontoknya saham-saham yang baru saja tercatat di papan perdagangan sebagai salah satu indikasi terjadi kejahatan pasar modal.
Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Rabu 8 Maret 2023.
“Nggak, untuk mencapai kesimpulan (kejahatan Pasar Modal- Red) itu relatif panjang,” kata dia menanggapi pernyataan Ketua BPKN RI.
Sebelumnya, dalam siaran persnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim menyoroti pencatatan saham baru alias IPO di BEI yang kualitasnya berkurang sehingga beberapa saham baru justru ambles ke level terendah padahal baru tercatat di papan perdagangan.
Baca Juga:
Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih, Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara
“Saya melihat adanya Indikasi kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat ” kata Rizal.
Ia menyebut istilah kejahatan kerah putih dan kejahatan korporasi, kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham dan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91 dan 92.
Pada Pasal 91 disebutkan, bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.
Indikasi tersebut jika memang benar terjadi tentu akan menjadi batu sandungan terhadap upaya self regulatory organization yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk mempromosikan pasar modal sebagai wadah investasi yang menguntungkan.
Baca Juga:
Naik 1,31 Persen, Laba Bersih Konsolidasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Mencapai Rp55,8 Trilliun
Ini tentu menjadi ujian juga terhadap kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit pasar modal.
Untuk itu, Rizal E. Halim meminta BEI dan OJK meningkatkan penegakan aturan hukum sehingga pihak-pihak yang bermain dalam hal transaksi semu yang menyebabkan saham `digoreng` bisa diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.