Begini Persyaratan Naik Pesawat, Menjelang Cuti Bersama

- Pewarta

Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Cuti bersama telah ditetapkan tanggal 28-30 Oktober 2020. Banyak traveller merencanakan liburan ke berbagai destinasi, namun ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati untuk mencegah pandemi Covid-19. 

Mengutip akun Twitter Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, Selasa (27/10/2020), syarat naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Persyaratan itu terbagi menjadi dua, untuk rute domestik dan rute internasional.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan penerbangan domestik diantaranya; 

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Menunjukkan identitas diri berupa KTP/Tanda pengenal lainnya yang sah.

3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.

Persyaratan penerbangan internasional diantaranya; 

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat tiba di bandara tujuan.

3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.

4. Memanfaatkan akomodasi karantina berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Traveller dapat melakukan tes rapid di sejumlah bandara, antara lain Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sentani, dan lain-lain. Tarif untuk tes rapid adalah Rp85 ribu. (rad)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru