MEDIA EMITEN – Konflik internal di tubuh Partai Demokrat dan terpilihnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketua Umum (Ketum) versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara, mendapat tanggapan dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Poliik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, pemerintah masih menganggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Di sisi lain, Mahfud berkata, KLB Partai Demokrat akan menjadi masalah hukum bila didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).
Dalam akun Twitter Mahfud MD @mohmahfudmd yang dikutip Mediaemiten.com, Sabtu, 6 Maret 2021, ia mengatakan KLB Partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu didafarkan ke Kemenkum-HAM.
Menurut Mahfud, saat ini pemerintah akan meneliti keabsahan berdasarkan UU dan AD/ART parpol.
Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan.
“Jadi, pengadilanlah pemutusnya, Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” ucap Mahfud dalam akun Twitter-nya.
Jadi, sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menganggap independensi parpol.
Menurutnya, risikonya, pemerintah dituding cuci tangan.
“Tapi kalau melarang atau mendorong, bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” kata Mahfud.
Bagi pemerintah, sekarang ini peristiwa Deliserdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.
Bukan (minimal) belum menjadi masalah hukum.
Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.
Mahfud mengatakan pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.
Sebelumnya Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan KLB di Deliserdang yang diklaim sepihak tidak sah.
SBY mengatakan KLB yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GKP-PD) gagal memenuhi persyaratan.
Menurut SBY, ada empat ketentuan dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat untuk dapat menggelar KLB.
Ketentuan pertama yaitu atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga direstui satu per satu Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan terakhir disetujui majelis tinggi partai.
“Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tidak pernah meminta KLB, DPD tak satu pun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui,” kata SBY yang dikutip Mediaemiten.com dari laman antaranews.com.
Menurutnya, upaya mengubah AD/ART yang dilakukan oleh GKP-PD tidak sah karena dilakukan pada forum yang ia anggap tidak sah. (wan)