MEDIA EMITEN – Dunia hukum tengah berduka.
Artidjo Alkostar, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan hakim agung yang paling ditakuti para koruptor saat masih bertugas di Mahkamah Agung meninggal dunia.
Artidjo Alkostar, yang lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 meninggal di Jakarta pada 28 Februari 2021.
Dikutip Mediaemiten.com dari laman wikipedia.org, Artidjo yang meninggal di usia 72 tahun ini merupakan seorang ahli hukum Indonesia.
Ia merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion.
Sebelum wafat, ia menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur. Ayah dan ibunya berasal dari Sumenep, Madura.
Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo.
Artidjo meraih gelar sarjana hukum (SH) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 1976 dan magister (LLM) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat pada 2002
Di Northwestern, Artidjo menulis disertasi mengenai pengadilan hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia.
Ia juga pernah menempuh pelatihan pengacara hak asasi manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.
Karier Artidjo Alkostar di bidang hukum dimulai pada tahun 1976.
Awalnya, ia menjadi tenaga pengajar di FH UII Yogyakarta.
Pada tahun 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, masing-masing menjadi wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989).
Pada saat yang sama, ia bekerja selama dua tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York.
Sepulang dari Amerika, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000.
Selanjutnya, pada tahun 2000 ia terpilih sebagai Hakim Agung.
Artidjo Alkostar mengawali kariernya sebagai hakim agung pada tahun 2000, dan pensiun pada 22 Mei 2018.
Sepanjang 18 tahun mengabdi, ia telah menyelesakan sebanyak 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung.
Anggota Dewas KPK ini telah menangani berbagai kasus besar seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi. (BAN)